Mungkin tanda marka di samping ini sangat jarang anda temui di negara kita atau bahkan bisa dikatakan tidak pernah ada. Tidak ada salahnya bahwa anda mengetahui arti tanda marka di samping ini agar anda dapat mengerti dengan benar bilamana anda menemui tanda marka seperti yang tertera di samping. Tanda marka di samping akan anda temui di beberapa negara maju di mana peraturan lalu lintas di pandang sangat penting guna menjamin keamaanan dan juga kelancaran bagi pengguna jalan. Baiklah akan saya jelaskan lebih lanjut arti dari tanda marka di samping ini. Tanda berikut ini biasanya di pasang di dekat pulau lalu lintas di mana terdapat persimpangan - persimpangan yang dapat membingungkan pengguna jalan. Tanda ini hanya bertujuan memberi tahu pengguna jalan bahwa jalur yang terdapat tanda tersebut di larang untuk di masuki, tapi bukan berarti larangan yang sagat keras di mana pengguna benar - benar akan di kenakan sangsi bila nekat memasuki jalur yang ada tanda tersebut. Tanda tersebut akan sangat mengikat pengguna jalan bilamana di sertai peraturan perundang - undangan dan juga tanda rambu lalu lintas di tepi jalan. Tujuan kedua adalah untuk mengingatkan pengguna jalan agar tidak salah masuk pada jalur yang lain di mana ada beberapa jalur yang memamg di larang untuk dimasuki. Sebagai contoh dekat perempatan di mana salah satu arah mempunyai dua lajur lalu lintas dan salah satunya mempunyai satu lajur lalu lintas, otomatis anda akan menemui tanda tersebut. Tanda tersebut akan boleh di terjang / di terobos bilamana pengatur lalu lintas memandang perlu untuk mengubah arus lalu lalu lintas di karenakan terjadi kemacetan yang sangat parah dan juga terdapat hal yang sangat mendesak sehingga perlu adanya perubahan arus.
Marka
ganda membujur utuh dan putus putus :
Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari
garis utuh dan garis putus-putus mempunyai arti dan fungsi serta maksud :
1. lalu
lintas yang berada
pada sisi garis
putus-putus dapat
melintasi garis ganda tersebut.
2. lalu
lintas yang berada pada
sisi garis utuh dilarang
melintasi garis ganda tersebut.
Menurut KM 60
tahun 1993 ukuran
celah antara 2 (dua) garis membujur yang
berdampingan atau garis ganda, sekurang-kurangnya 0,1 meter dan tidak lebih
dari 0,18 meter
Marka
Peringatan Mendekati Perlintasan
Sebidang dengan Kereta Api
Marka ini
untuk memperingatkan pengendara bahwasanya ada perlintasan kereta api didepan
marka ini biasanya terletak pada jalan yang melewati atau melalui perlintasan
kereta api harap anda waspada jika anda
melihat marka lambang ini . Di bawah ini akan dijelaskan sedikit tetang ukuran dan letak marka ini menurut
undang undang KM 60 tahun 1993 di Indonesia:
1. Tanda garis
melintang sebagai batas
berhenti (stop line) kendaraan
ditempatkan pada jarak
sekurang-kurangnya 4,50 meter
dari jalan kereta
api dan sebelum
garis melintang diberi
tanda peringatan berupa
marka lambang dengan
jarak 100 meter
dilengkapi dengan tulisan “KA”.
2. Ukuran lebar keseluruhan marka
lambang seba gaimana
dimaksud diatas, 2,40
meter, dan tinggi
6,00 meter
MARKA PERLINTASAN KERETA API |
Anda dapat menghubungi lewat email atau lewat messenger di sebelah kanan dan bila ada hal yang sangat penting anda dapat menghubungi kami lewat no telp marketing yang ada pada bagian profile.
Marketing
Wongciecahyono@gmail.com