u

Arti Garis Marka


Mungkin tanda marka di samping ini sangat jarang anda temui di negara kita atau bahkan bisa dikatakan tidak pernah ada. Tidak ada salahnya bahwa anda mengetahui arti tanda marka di samping ini agar anda dapat mengerti dengan benar  bilamana anda menemui tanda marka seperti yang tertera di samping. Tanda marka di samping akan anda temui di beberapa negara maju di mana peraturan lalu lintas di pandang sangat penting guna menjamin keamaanan dan juga kelancaran bagi pengguna jalan. Baiklah akan saya jelaskan lebih lanjut arti dari tanda marka di samping ini. Tanda berikut ini biasanya di pasang di dekat pulau lalu lintas di mana terdapat persimpangan - persimpangan yang dapat membingungkan pengguna jalan.  Tanda ini hanya bertujuan memberi tahu pengguna jalan bahwa jalur yang terdapat tanda tersebut di larang untuk di masuki, tapi bukan berarti larangan yang sagat keras di mana pengguna benar - benar akan di kenakan sangsi bila nekat memasuki jalur yang ada tanda tersebut. Tanda tersebut akan sangat mengikat pengguna jalan bilamana di sertai peraturan perundang - undangan dan juga tanda rambu lalu lintas di tepi jalan. Tujuan kedua adalah untuk mengingatkan pengguna jalan agar tidak salah masuk pada jalur yang lain di mana ada beberapa jalur yang memamg di larang untuk dimasuki. Sebagai contoh dekat perempatan di mana salah satu arah mempunyai dua lajur lalu lintas dan salah satunya mempunyai satu lajur lalu lintas, otomatis anda akan menemui tanda tersebut. Tanda tersebut akan boleh di terjang / di terobos bilamana pengatur lalu lintas memandang perlu untuk mengubah arus lalu lalu lintas di karenakan terjadi kemacetan yang sangat parah dan juga terdapat hal yang sangat mendesak sehingga perlu adanya perubahan arus.




Marka ganda  membujur  utuh dan putus putus :




Marka  membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis  utuh dan garis putus-putus mempunyai arti dan fungsi serta maksud  :
1.  lalu  lintas  yang   berada    pada    sisi  garis  putus-putus  dapat melintasi  garis  ganda tersebut.
2.  lalu  lintas  yang berada    pada  sisi  garis utuh  dilarang   melintasi garis ganda tersebut.
Menurut KM 60 tahun 1993 ukuran celah antara 2  (dua) garis membujur yang berdampingan atau garis ganda, sekurang-kurangnya 0,1 meter dan tidak lebih dari 0,18 meter







Marka Peringatan Mendekati   Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api



Marka ini untuk memperingatkan pengendara bahwasanya ada perlintasan kereta api didepan marka ini biasanya terletak pada jalan yang melewati atau melalui perlintasan kereta api harap anda waspada  jika anda melihat marka lambang ini . Di bawah ini akan dijelaskan sedikit  tetang ukuran dan letak marka ini menurut undang undang KM 60 tahun 1993 di Indonesia:





1.       Tanda    garis   melintang   sebagai    batas    berhenti (stop line)   kendaraan   ditempatkan    pada  jarak  sekurang-kurangnya       4,50   meter  dari    jalan   kereta  api   dan  sebelum     garis  melintang    diberi  tanda peringatan   berupa    marka   lambang     dengan  jarak    100   meter    dilengkapi dengan tulisan “KA”.
2.       Ukuran lebar   keseluruhan    marka    lambang     seba gaimana dimaksud  diatas,  2,40  meter,  dan  tinggi  6,00   meter   

MARKA PERLINTASAN KERETA API
                 Ukuran  huruf  yang   bertuliskan   “KA”  sebagaimana      dimaksud    dalam     no(1) diatas adalah ,  tinggi  1,50   meter    dan   lebar   0,60   meter










Anda dapat menghubungi lewat email atau lewat messenger di sebelah kanan dan bila ada hal yang sangat penting anda dapat menghubungi kami lewat no telp marketing yang ada pada bagian profile.
Terima kasih atas kunjungan anda

Marketing
Wongciecahyono@gmail.com