u

Friday 19 June 2015

Marka Jalan



 Secara Umum Cat Marka Jalan di bedakan Menjadi dua berdasarkan bentuk dan cara penggunaanya, yaitu Cat Thermoplastic dan Cold Plastic. Cat  thermoplastic sering di gunakan karena Bahannya Murah dan tingkat  ketahanannya Lebih lama dari pada Cold Plastic. Sedangkan Marka Jalan merupakan salah satu instrumen atau fasilitas yang dianggap penting bagi keselamatan pengguna jalan, di mana garis marka ini baik berupa garis lurus ataupun menyerong dapat di gunakan untuk memberikan tuntunan bagi pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan. Pada kenyataanya Banyak orang yang belum mengetahui arti dari pada garis Marka yang ada di tepi atau pun Tengah jalan, Kebanyakan dari pengguna jalan menganggap bahwa garis marka ataupun lambang marka hanya hiasan saja. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan di mana masih banyak orang yang belum mengerti maksud dan tujuan dari garis dan lambang marka jalan oleh karena itu perusahaan kami sebagai pembuat cat berinisiatif untuk memberikan sedikit pengetahuan mengenai marka jalan. Berikut kami sedikit akan memberikan Gambaran Mengenai arti dan maksud dari marka Jalan.

I.                   Marka Jalan 1 Garis Lurus warna Putih di Tengah Jalan (Marka Membujur)
marka membujur lurus ditengah jalan
Jenis marka Menurut KM 60 Tahun 1993 mempunyai arti : adalah  tanda  yang  sejajar  dengan  sumbu jalan. Memberi  tahu Pengguna jalan, bahwa garis tersebut selain sebagai pembatas jalur juga berfungsi sebagai tanda larangan bahwa pengguna kendaraan bermotor  tidak di perkenankan untuk melewati atau menerobos jalur yang datang dari arah berlawanan dan juga untuk membatasi jalur lalu lintas. Jenis garis ini di pasang pada tempat - tempat tertentu yang sekiranya terdapat banyak kecelakaan dan atau umumnya di pasang pada awal sampai dengan akhir jalan yang terdapat tikungan dan berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas. Selain itu fungsi garis ini juga sebagai penuntun atau pemberi panduan bagi pengendara saat berkendara pada malam hari agar pengendara tersebut tidak keluar dari badan jalan. 




II.                 Marka Putus – putus warna Putih Membujur di tengah Jalan

marka putus putus
Berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan selain itu juga juga berfungsi sebagai pemisah jalur pada jalan yang mempunyai 2 arah dan  juga memberitahu pengguna jalan bahwa pengguna Kendaraan bermotor dapat mendahului  kendaraan di depannya asalkan tidak terdapat rambu dilarang mendahului dan sekiranya aman.

Berdasarkan international Traffic sign Manual yang juga merupakan pedoman pembuatan aksesoris jalan hal tersebut mempunyai arti yang berbeda dan bisa di  klasifikasikan berdasarkan panjang pendek garis Putih dan juga jarak antara garis putih tersebut. sebagai contoh : 

- Panjang garis putih 1 meter dengan jarak antara garis 5 meter dan lebar pita garis marka 15 cm mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini tidak boleh melampaui kecepatan 64,37 Km/jam

- Panjang garis putih 2 meter dengan jarak antara garis 7 meter dan lebar pita garis marka 15 cm mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini harus berjalan di atas  kecepatan 64,37 Km/jam

- Panjang garis putih 4 meter dengan jarak antara garis 2 meter dan lebar pita garis marka 10 cm  mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini tidak boleh melampaui kecepatan 64,37 Km/jam dan juga memberitahu pengguna jalan bahwa bahwasanya lebar jalan kurang dari 10 meter




Menurut km 60 tahun 1993 di Indonesia ukuran dari garis putus-putus  pada marka membujur  adalah sebagai berikut :


(1)   Lebar  garis  utuh  maupun  putus-putus  pada  marka  membujur
      sekurang-kurangnya 0,10  meter

(2)   Panjang    masing-masing     garis  pada    garis  putus-putus    harus
      sama, berdasarkan kecepatan rencana :
      a.  kurang  dari  60  km  per jam,  panjang  garis  putus-putus  3,0
          meter;
      b.  60  km  per  jam  atau  lebih,  panjang  garis    putus-putus  5,0
          meter.

(3)   Panjang     celah    diantara   garis    putus-putus     sebagaimana
      dimaksud  dalam ayat  (1)  harus  sama, berdasarkan  kecepatan
      rencana :
      a.  kurang dari 60  km per jam, panjang celah garis  putus-putus
         5,0 meter;
      b.  60 km per jam atau lebih, panjang celah garis putus-putus 8,0
          meter.




III.              Marka Garis Lurus warna Kuning  di Tepi jalan



  Menurut KM 60 tahun 1993 di indonesia arti dari Marka  berupa  garis  utuh  berwarna  kuning  pada  bingkai jalan ,  menyatakan   dilarang  berhenti pada daerah tersebut.  dan     Lebar   garis  tepi  jalur  lalu  lintas  sekurang-kurangnya 0,10 meter, dan  pada  jalan  tol  sekurang-kurangnya 0,15 meter. Beda tempat otomatis akan beda juga maksud yang terkandung di dalamnya. Secara umum arti dan maksud dari marka kuning ini bertujuan untuk memberitahu pengemudi untuk tidak berhenti dan atau menaikan dan menurunkan penumpang pada tempat yang terdapat garis kuning ini. Batasan yang berlaku untuk tidak berhenti di tempat yang terdapat garis ini adalah sepanjang tahun selama garis tersebut masih di pakai, kecuali bila ada rambu kuning tambahan di mana rambu tersebut menerangkan jam ataupun juga tanggal yang di mana larangan berlaku keras dan selebihnya mengikuti aturan yang mengikutinya dan berlaku pada tempat tersebut khususnya dan negara tersebut pada umumnya.










IV.              Marka Garis zigzag di tepi jalan

Kalau yang ini Secara singkat mempunyai arti Dilarang Parkir di tepi jalan. Garis warna kuning mempunyai tujuan untuk memberi tahu pengguna jalan agar lebih berhati - hati saat melewati jalan yang mempunyai marka kuning di mana pada umumnya garis marka ini di pasangan pada jalan yang mempunyai tingkat kepadatan dan kecepatan lalu lintas yang cukup tinggi. Sehingga untuk menghindari kecelakaan yang di akibatkan kelalaian dari pengguna maka marka jenis ini di pasang pada tempat - tempat tersebut.




V.           Zebra Cross
              

1.      Center Line                       
Merupakan Garis marka utuh tidak terputus Yang Membatasi Jalur kanan dan Jalur kiri, dan, Garis ini membujur berada ditengah  Jalan sejajar dengan jalan dan sebelum Zebra cross  itulah yang di sebut  Center Line.

2.      Stop Line
Garis Ini mempunyai bentuk sama dengan Center Line akan tetapi posisinya melintang secara sepesifik adalah garis pada akhir dari center line  tersebut yang di sebut Stop Line,Garis ini mempunyai arti berbeda dari saudaranya di atas. Garis ini mempunyai maksud sebagai pembatas antara Pengendara dan penyeberang jalan.

3.      Crossing Line
zebra cross
Garis dan atau penanda yang di gunakan untuk Menyeberang jalan bagi pejalan kaki.

            Sedangkan Bentuk Dan Ukuran Dari Marka Zebracross Menurut Km 60 Tahun 1993 Adalah Sebagai Berikut :
1.      Garis  membujur  tempat      penyeberangan  orang  harus  memiliki lebar 0,30  meter dan   panjang  sekurang-kurangnya  2,50  meter .
2.      Celah diantara  garis-garis  membujur   sekurang-kurangnya  lebarnya  sama  atau  tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.
3.      Dua   garis  utuh melintang tempat  penyeberangan pejalan kaki memiliki  jarak  antara  garis  melintang    sekurang-kurangnya  2,5 meter dengan lebar garis melintang 0,30 meter.




  VI.     Marka " Weightband "/ POLISI TIDUR/WHITE BAR/PITA PENGGADUH


Marka " Weightband " atau lebih di kenal dengan nama polisi tidur/white bar/pita penggaduh ,marka ini bertujuan untuk   memberi tahu pengguna jalan untuk lebih waspada menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya  kecelakaan lalu lintas. Pita penggaduh dapat berupa marka jalan ataupun bahan lain yang di pasang melintang jalur lalu lintas



Polisi Tidur / Whiteband / White bar


White bar digunakan dalam kondisi tertentu pada  kecepatan tinggi sebelum bundaran, dan  pada jalur lalu lintas utama . itu  telah terbukti lebih  baik dalam mengurangi kecelakaan  yang disebabkan karna  pengurangan kecepatan , yaitu di mana sopir telah bepergian dengan kecepatan tinggi untuk waktu yang lama secara terus menerus . Jenis-jenis kecelakaan yang paling mungkin dipengaruhi karena  sopir ngantuk dan tidak waspada , marka bar ini  biasanya tidak sesuai pada jalan turunan ,dan tikungan tajam.  Atau ketika  mendekati simpang empat lampu lalu lintas, beberapa sopir  akan melambat untuk melihat rambu rambu yang lain dan akan mempertahankan kecepatan dalam upaya untuk menghindari  perubahan lampu lalu lintas menjadi merah. Pemasangan  tidak  diperbolehkan di daerah ini kecuali sering terjadi  kecelakaan....

Berdasarkan International manual traffic management :
  Titik pemasangan 50 m dari stop line zebra penyebrangan jika itu adalah tempat penyebrangan orang , dan berlaku juga untuk pemasangan sebelum memasuki  jalan bundaran , Garis harus tidak melebihi  5-6 mm ketebalannya,.  Jika lebih dari itu cenderung menghasilkan tingkat kebisingan yang  dapat mengganggu  penduduk setempat 
Sedangkan berdasarkan peraturan  KM 3 tahun 1994  pasal 32 ayat 2 di sebutkan bahwa "Pita penggaduh sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang di pasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm".


        VII     Marka Profile

      Marka profile sendiri menurut Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.0003/5/9/DRJD/ 2011
        
marka profile
Merupakan marka membujur berupa garis utuh dan berupa garis putus - putus untuk membuat  Pengemudi  lebih meningkatkan kewaspadaan dengan  tambahan efek kejut dan memaksimalkan fungsi pantulanya (retro-reflektive). Untuk marka membujur pada lokasi rawan kecelakaan di gunakan marka profil dengan penambahan  bentuk yang menonjol lebih tinggi  dari marka dasar dengan jarak interval tertentu yang berfungsi sebagai pemisah jalur dan batas tepi jalur lalu lintas.Marka profil dapat menggunakan bahan thermoplastic atau bahan cold plastic




 
VIII.      Zoos
       
         Zoos atau lebih dikenal dengan Zona aman Sekolah sering dianggap hal sepele bagi beberapa orang terutama bagi pengguna jalan yang belum begitu mengetahui fungsi dari zoos ini. Kali penulis akan sedikit memberikan gambaran mengenai manfaat dan fungsi Zoos. Secara umum Zoos di bentuk oleh marka zebra dan marka profile yang di gabung menjadi satu. Warna yang terdapat pada zoos antara lain : putih, merah dan kuning, tapi ada juga Zoos yang hanya terdiri dari dua warna yaitu merah dan putih saja. berikut penulis memberikan contoh zoos yang mempunyai warna merah dan putih yang terpasang pada jalan ukuran 8 meter. Tujuan pemasangan Zoos adalah untuk memberitahu pengguna jalan bahwa mereka telah memasuki zona sekolah di mana mereka di harapkan untuk mengurangi kecepatan di karenakan banyak anak ataupun orang yang sering menyeberang jalan. 


IX.    Marka Cevron




1)   Marka  serong    berupa  garis   utuh  dilarang dilintasi kendaraan
Marka Cevron

(2)   Marka serong untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir
      pemisah jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.

(3)   Marka    serong     yang    dibatasi    dengan     rangka  garis   utuh
      digunakan untuk menyatakan :

      a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
      b.  pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas;

(4)   Marka     serong    yang     dibatasi   dengan      garis  putus-putus
      digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki
      daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

 


X.   MARKA LAMBANG SEGITIGA PRIORITAS
Marka segitiga prioritas




Jika anda melihat tanda marka segitiga seperti gambar disamping ini berarti , Pengemudi harus memberikan prioritas untuk lalu lintas di jalur utama didepannya biasanya tanda ini berada di dekat persimpangan atau bundaran, Anda harus memberi jalan kepada lalu lintas di jalur utama didepan, dan Anda harus menunggu dibelakang garis strip didepan segitiga tersebut untuk masuk ke jalur utama sampai kondisi benar benar aman untuk melakukannya. Lebih baik aman dari pada anda menyesal,


Pada jalan yang mempunyai arus lalu lintas tertinggi biasanya harus diberikan prioritas. Khususnya , kondisi di persimpangan tertentu. Sebagai contoh, di persimpangan persimpangan jalan menurun, ketika memasuki jalur utama di jalan menurun curam mungkin akan mengakibatkan kecelakaan jika anda langsung memasukinya tanpa berhenti memberikan prioritas kendaraan pada jalur utama tersebut sampai kondisi memungkinkan anda untuk melakukanya.






Sedangkan bentuk dan ukurannya menurut KM 60 tahun 1993 di Indonesia diatur sebagai berikut

1)   Lebar  garis   ganda   putus-putus    sebagai  garis   berhenti   untuk
      mendahulukan kendaraan lain sekurang-kurangnya 0,20 meter,
      panjang 0,60 meter jarak antar garis putus yang membujur dan
      yang melintang 0,30 meter.
2)   Jarak   antara   alas  segitiga   yang   sejajar dengan garis tanda
      melintang   berupa    garis  berhenti     sebagaimana        dimaksud
      dalam  ayat (1), ialah antara 1 meter sampai dengan 2,5 meter.
3)   Alas  segitiga  segaimana  dimaksud  dalam  ayat        (2)  sekurang-
      kurangnya    1  meter   dan   tingginya  3  (tiga)  kali alas  segitiga



XI. MARKA LAMBANG PANAH
 
http://adf.ly/1BBUmq
Marka lambang panah


Arah panah digunakan pada daerah  untuk jalur sibuk atau  persimpangan multi-jalur untuk memberikan sopir/driver petunjuk  jalur yang benar.  Penggunaan Arah masing-masing kepala panah dapat bervariasi sesuai keadaan, tetapi tidak lebih dari dua arah yang  ditampilkan pada satu panah. Ketika mendekati jalur ke persimpangan, penataan panah yang menunjukkan jalur untuk lurus ke depan, belok kiri dan belok kanan akan tergantung pada volume lalu lintas yang ada di daerah tersebut, serta  pada kondisi situsi daerah tersebut,Fungsi dan tujuan panah pada  jalur yaitu memperkuat informasi rambu rambu petunjuk arah  pada jalur lalu lintas tersebut ketika mendekati persimpangan. Tanda panah digunakan untuk membantu sopir / driver sebagai  alternatif untuk tanda/ arah tujuan,ketika sopir /driver tidak melihat rambu rambu petunjuk arah tujuan. Gambar arah  panah sendiri  ada dua,  yaitu kecil dan besar maksud dari panah tersebut adalah ,Ukuran yang lebih kecil dimaksudkan untuk digunakan ketika batas kecepatan 40 km/jam atau kurang, dan lebih besar bila lebih dari 40 km/jam dibawah ini tabel ukuran panah.

tabel ukuran marka lambang panah












XII. MARKA LAMBANG TULISAN

Marka  lambang  berupa  tulisan, dipergunakan untuk  mengulangi  maksud   rambu-rambu lalu lintas  atau    mempertegas arti rambu rambu lalu lintas dan untuk  memberitahu   pemakai    jalan yang tidak dinyatakan dengan  rambu lalu lintas jalan.
marka  lambang  tersebut biasanya untuk Menyatakan tempat  pemberhentian  mobil , bus, atau untuk  menaikkan   dan menurunkan penumpang

Sedangkan bentuk dan ukuran menurut KM 60 tahun 1993 di indonesia diatur sebagai berikut   :                             

(1)   Marka lambang berupa tulisan harus memiliki tinggi huruf sekurang-kurangnya 1,6 meter,untuk kecepatan rencana kurang  dari  60  km  perjam  dan  sekurang-kurangnya  2,5  meter
      untuk  jalan  dengan  kecepatan  rencana  60    km  perjam  atau lebih.
                         
(2)   Lebar huruf marka lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sesuai dengan jenis huruf dan sekurang-kurangnya 290 mm.

Arti dari marka Stop berwarna kuning ini adalah :
bahwa bus di larang untuk berhenti di dalam kotak berwarna kuning tersebut dengan durasi paling tidak seperempat hari ataupun bisa di perpanjang sampai dengan 24 jam dengan cara menghilangkan tanda waktu dari marka tersebut.













XIII.   Marka Parkir dll akan saya jelaskan pada sesi update berikutnya