Secara Umum Cat Marka Jalan di bedakan Menjadi dua berdasarkan bentuk dan cara penggunaanya, yaitu Cat Thermoplastic dan Cold Plastic. Cat thermoplastic sering di gunakan karena Bahannya Murah dan tingkat ketahanannya Lebih lama dari pada Cold Plastic. Sedangkan Marka Jalan merupakan salah satu instrumen atau fasilitas yang dianggap penting bagi keselamatan pengguna jalan, di mana garis marka ini baik berupa garis lurus ataupun menyerong dapat di gunakan untuk memberikan tuntunan bagi pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan. Pada kenyataanya Banyak orang yang belum mengetahui arti dari pada garis Marka yang ada di tepi atau pun Tengah jalan, Kebanyakan dari pengguna jalan menganggap bahwa garis marka ataupun lambang marka hanya hiasan saja. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan di mana masih banyak orang yang belum mengerti maksud dan tujuan dari garis dan lambang marka jalan oleh karena itu perusahaan kami sebagai pembuat cat berinisiatif untuk memberikan sedikit pengetahuan mengenai marka jalan. Berikut kami sedikit akan memberikan Gambaran Mengenai arti dan maksud dari marka Jalan.
I. Marka Jalan 1 Garis Lurus warna Putih di Tengah Jalan (Marka Membujur)
marka membujur lurus ditengah jalan |
II. Marka Putus – putus warna Putih Membujur di tengah Jalan
marka putus putus |
Berdasarkan international Traffic sign Manual yang juga merupakan pedoman pembuatan aksesoris jalan hal tersebut mempunyai arti yang berbeda dan bisa di klasifikasikan berdasarkan panjang pendek garis Putih dan juga jarak antara garis putih tersebut. sebagai contoh :
- Panjang garis putih 1 meter dengan jarak antara garis 5 meter dan lebar pita garis marka 15 cm mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini tidak boleh melampaui kecepatan 64,37 Km/jam
- Panjang garis putih 2 meter dengan jarak antara garis 7 meter dan lebar pita garis marka 15 cm mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini harus berjalan di atas kecepatan 64,37 Km/jam
- Panjang garis putih 4 meter dengan jarak antara garis 2 meter dan lebar pita garis marka 10 cm mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini tidak boleh melampaui kecepatan 64,37 Km/jam dan juga memberitahu pengguna jalan bahwa bahwasanya lebar jalan kurang dari 10 meter
Menurut km 60 tahun 1993 di Indonesia ukuran dari garis putus-putus pada marka membujur adalah sebagai berikut :
(1) Lebar garis utuh maupun putus-putus pada marka membujur
sekurang-kurangnya 0,10 meter
(2) Panjang masing-masing garis pada garis putus-putus harus
sama, berdasarkan kecepatan rencana :
a. kurang dari 60 km per jam, panjang garis putus-putus 3,0
meter;
b. 60 km per jam atau lebih, panjang garis putus-putus 5,0
meter.
(3) Panjang celah diantara garis putus-putus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus sama, berdasarkan kecepatan
rencana :
a. kurang dari 60 km per jam, panjang celah garis putus-putus
5,0 meter;
b. 60 km per jam atau lebih, panjang celah garis putus-putus 8,0
meter.
III. Marka Garis Lurus warna Kuning di Tepi jalan
Menurut KM 60 tahun 1993 di indonesia arti dari Marka berupa garis utuh berwarna kuning pada bingkai jalan , menyatakan dilarang berhenti pada daerah tersebut. dan Lebar garis tepi jalur lalu lintas sekurang-kurangnya 0,10 meter, dan pada jalan tol sekurang-kurangnya 0,15 meter. Beda tempat otomatis akan beda juga maksud yang terkandung di dalamnya. Secara umum arti dan maksud dari marka kuning ini bertujuan untuk memberitahu pengemudi untuk tidak berhenti dan atau menaikan dan menurunkan penumpang pada tempat yang terdapat garis kuning ini. Batasan yang berlaku untuk tidak berhenti di tempat yang terdapat garis ini adalah sepanjang tahun selama garis tersebut masih di pakai, kecuali bila ada rambu kuning tambahan di mana rambu tersebut menerangkan jam ataupun juga tanggal yang di mana larangan berlaku keras dan selebihnya mengikuti aturan yang mengikutinya dan berlaku pada tempat tersebut khususnya dan negara tersebut pada umumnya.
IV. Marka Garis zigzag di tepi jalan
Kalau yang ini Secara singkat mempunyai arti Dilarang Parkir di tepi jalan. Garis warna kuning mempunyai tujuan untuk memberi tahu pengguna jalan agar lebih berhati - hati saat melewati jalan yang mempunyai marka kuning di mana pada umumnya garis marka ini di pasangan pada jalan yang mempunyai tingkat kepadatan dan kecepatan lalu lintas yang cukup tinggi. Sehingga untuk menghindari kecelakaan yang di akibatkan kelalaian dari pengguna maka marka jenis ini di pasang pada tempat - tempat tersebut.
V. Zebra Cross
1. Center Line
Merupakan Garis marka utuh tidak terputus Yang Membatasi Jalur kanan dan Jalur kiri, dan, Garis ini membujur berada ditengah Jalan sejajar dengan jalan dan sebelum Zebra cross itulah yang di sebut Center Line.
2. Stop Line
Garis Ini mempunyai bentuk sama dengan Center Line akan tetapi posisinya melintang secara sepesifik adalah garis pada akhir dari center line tersebut yang di sebut Stop Line,Garis ini mempunyai arti berbeda dari saudaranya di atas. Garis ini mempunyai maksud sebagai pembatas antara Pengendara dan penyeberang jalan.
3. Crossing Line
zebra cross |
Garis dan atau penanda yang di gunakan untuk Menyeberang jalan bagi pejalan kaki.
Sedangkan Bentuk Dan Ukuran Dari Marka Zebracross Menurut Km 60 Tahun 1993 Adalah Sebagai Berikut :
1. Garis membujur tempat penyeberangan orang harus memiliki lebar 0,30 meter dan panjang sekurang-kurangnya 2,50 meter .
2. Celah diantara garis-garis membujur sekurang-kurangnya lebarnya sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.
3. Dua garis utuh melintang tempat penyeberangan pejalan kaki memiliki jarak antara garis melintang sekurang-kurangnya 2,5 meter dengan lebar garis melintang 0,30 meter.
VI. Marka " Weightband "/ POLISI TIDUR/WHITE BAR/PITA PENGGADUH
Marka " Weightband " atau lebih di kenal dengan nama polisi tidur/white bar/pita penggaduh ,marka ini bertujuan untuk memberi tahu pengguna jalan untuk lebih waspada menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pita penggaduh dapat berupa marka jalan ataupun bahan lain yang di pasang melintang jalur lalu lintas
Polisi Tidur / Whiteband / White bar |
White bar digunakan dalam kondisi tertentu pada kecepatan tinggi sebelum bundaran, dan pada jalur lalu lintas utama . itu telah terbukti lebih baik dalam mengurangi kecelakaan yang disebabkan karna pengurangan kecepatan , yaitu di mana sopir telah bepergian dengan kecepatan tinggi untuk waktu yang lama secara terus menerus . Jenis-jenis kecelakaan yang paling mungkin dipengaruhi karena sopir ngantuk dan tidak waspada , marka bar ini biasanya tidak sesuai pada jalan turunan ,dan tikungan tajam. Atau ketika mendekati simpang empat lampu lalu lintas, beberapa sopir akan melambat untuk melihat rambu rambu yang lain dan akan mempertahankan kecepatan dalam upaya untuk menghindari perubahan lampu lalu lintas menjadi merah. Pemasangan tidak diperbolehkan di daerah ini kecuali sering terjadi kecelakaan....…
Berdasarkan International manual traffic management :
Titik pemasangan 50 m dari stop line zebra penyebrangan jika itu adalah tempat penyebrangan orang , dan berlaku juga untuk pemasangan sebelum memasuki jalan bundaran , Garis harus tidak melebihi 5-6 mm ketebalannya,. Jika lebih dari itu cenderung menghasilkan tingkat kebisingan yang dapat mengganggu penduduk setempat
VII Marka Profile
Marka profile sendiri menurut Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.0003/5/9/DRJD/ 2011
marka profile |
VIII. Zoos
Zoos atau lebih dikenal dengan Zona aman Sekolah sering dianggap hal sepele bagi beberapa orang terutama bagi pengguna jalan yang belum begitu mengetahui fungsi dari zoos ini. Kali penulis akan sedikit memberikan gambaran mengenai manfaat dan fungsi Zoos. Secara umum Zoos di bentuk oleh marka zebra dan marka profile yang di gabung menjadi satu. Warna yang terdapat pada zoos antara lain : putih, merah dan kuning, tapi ada juga Zoos yang hanya terdiri dari dua warna yaitu merah dan putih saja. berikut penulis memberikan contoh zoos yang mempunyai warna merah dan putih yang terpasang pada jalan ukuran 8 meter. Tujuan pemasangan Zoos adalah untuk memberitahu pengguna jalan bahwa mereka telah memasuki zona sekolah di mana mereka di harapkan untuk mengurangi kecepatan di karenakan banyak anak ataupun orang yang sering menyeberang jalan.
IX. Marka Cevron
X. MARKA LAMBANG SEGITIGA PRIORITAS
Jika anda melihat tanda marka segitiga seperti gambar disamping ini berarti , Pengemudi harus memberikan prioritas untuk lalu lintas di jalur utama didepannya biasanya tanda ini berada di dekat persimpangan atau bundaran, Anda harus memberi jalan kepada lalu lintas di jalur utama didepan, dan Anda harus menunggu dibelakang garis strip didepan segitiga tersebut untuk masuk ke jalur utama sampai kondisi benar benar aman untuk melakukannya. Lebih baik aman dari pada anda menyesal,
Pada jalan yang mempunyai arus lalu lintas tertinggi biasanya harus diberikan prioritas. Khususnya , kondisi di persimpangan tertentu. Sebagai contoh, di persimpangan persimpangan jalan menurun, ketika memasuki jalur utama di jalan menurun curam mungkin akan mengakibatkan kecelakaan jika anda langsung memasukinya tanpa berhenti memberikan prioritas kendaraan pada jalur utama tersebut sampai kondisi memungkinkan anda untuk melakukanya.
Sedangkan bentuk dan ukurannya menurut KM 60 tahun 1993 di Indonesia diatur sebagai berikut
XI. MARKA LAMBANG PANAH
Arah panah digunakan pada daerah untuk jalur sibuk atau persimpangan multi-jalur untuk memberikan sopir/driver petunjuk jalur yang benar. Penggunaan Arah masing-masing kepala panah dapat bervariasi sesuai keadaan, tetapi tidak lebih dari dua arah yang ditampilkan pada satu panah. Ketika mendekati jalur ke persimpangan, penataan panah yang menunjukkan jalur untuk lurus ke depan, belok kiri dan belok kanan akan tergantung pada volume lalu lintas yang ada di daerah tersebut, serta pada kondisi situsi daerah tersebut,Fungsi dan tujuan panah pada jalur yaitu memperkuat informasi rambu rambu petunjuk arah pada jalur lalu lintas tersebut ketika mendekati persimpangan. Tanda panah digunakan untuk membantu sopir / driver sebagai alternatif untuk tanda/ arah tujuan,ketika sopir /driver tidak melihat rambu rambu petunjuk arah tujuan. Gambar arah panah sendiri ada dua, yaitu kecil dan besar maksud dari panah tersebut adalah ,Ukuran yang lebih kecil dimaksudkan untuk digunakan ketika batas kecepatan 40 km/jam atau kurang, dan lebih besar bila lebih dari 40 km/jam dibawah ini tabel ukuran panah.
1) Marka serong berupa garis utuh dilarang dilintasi kendaraan
Marka Cevron |
(2) Marka serong untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir
pemisah jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.
(3) Marka serong yang dibatasi dengan rangka garis utuh
digunakan untuk menyatakan :
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas;
(4) Marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus
digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki
daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
X. MARKA LAMBANG SEGITIGA PRIORITAS
Marka segitiga prioritas |
Jika anda melihat tanda marka segitiga seperti gambar disamping ini berarti , Pengemudi harus memberikan prioritas untuk lalu lintas di jalur utama didepannya biasanya tanda ini berada di dekat persimpangan atau bundaran, Anda harus memberi jalan kepada lalu lintas di jalur utama didepan, dan Anda harus menunggu dibelakang garis strip didepan segitiga tersebut untuk masuk ke jalur utama sampai kondisi benar benar aman untuk melakukannya. Lebih baik aman dari pada anda menyesal,
Pada jalan yang mempunyai arus lalu lintas tertinggi biasanya harus diberikan prioritas. Khususnya , kondisi di persimpangan tertentu. Sebagai contoh, di persimpangan persimpangan jalan menurun, ketika memasuki jalur utama di jalan menurun curam mungkin akan mengakibatkan kecelakaan jika anda langsung memasukinya tanpa berhenti memberikan prioritas kendaraan pada jalur utama tersebut sampai kondisi memungkinkan anda untuk melakukanya.
Sedangkan bentuk dan ukurannya menurut KM 60 tahun 1993 di Indonesia diatur sebagai berikut
1) Lebar garis ganda putus-putus sebagai garis berhenti untuk
mendahulukan kendaraan lain sekurang-kurangnya 0,20 meter,
panjang 0,60 meter jarak antar garis putus yang membujur dan
yang melintang 0,30 meter.
2) Jarak antara alas segitiga yang sejajar dengan garis tanda
melintang berupa garis berhenti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ialah antara 1 meter sampai dengan 2,5 meter.
3) Alas segitiga segaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-
kurangnya 1 meter dan tingginya 3 (tiga) kali alas segitigaXI. MARKA LAMBANG PANAH
Marka lambang panah |
Arah panah digunakan pada daerah untuk jalur sibuk atau persimpangan multi-jalur untuk memberikan sopir/driver petunjuk jalur yang benar. Penggunaan Arah masing-masing kepala panah dapat bervariasi sesuai keadaan, tetapi tidak lebih dari dua arah yang ditampilkan pada satu panah. Ketika mendekati jalur ke persimpangan, penataan panah yang menunjukkan jalur untuk lurus ke depan, belok kiri dan belok kanan akan tergantung pada volume lalu lintas yang ada di daerah tersebut, serta pada kondisi situsi daerah tersebut,Fungsi dan tujuan panah pada jalur yaitu memperkuat informasi rambu rambu petunjuk arah pada jalur lalu lintas tersebut ketika mendekati persimpangan. Tanda panah digunakan untuk membantu sopir / driver sebagai alternatif untuk tanda/ arah tujuan,ketika sopir /driver tidak melihat rambu rambu petunjuk arah tujuan. Gambar arah panah sendiri ada dua, yaitu kecil dan besar maksud dari panah tersebut adalah ,Ukuran yang lebih kecil dimaksudkan untuk digunakan ketika batas kecepatan 40 km/jam atau kurang, dan lebih besar bila lebih dari 40 km/jam dibawah ini tabel ukuran panah.
tabel ukuran marka lambang panah |
XII. MARKA LAMBANG TULISAN
Marka lambang berupa tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau mempertegas arti rambu rambu lalu lintas dan untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.
marka lambang tersebut biasanya untuk Menyatakan tempat pemberhentian mobil , bus, atau untuk menaikkan dan menurunkan penumpang
Sedangkan bentuk dan ukuran menurut KM 60 tahun 1993 di indonesia diatur sebagai berikut :
(1) Marka lambang berupa tulisan harus memiliki tinggi huruf sekurang-kurangnya 1,6 meter,untuk kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan sekurang-kurangnya 2,5 meter
untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 km perjam atau lebih.
(2) Lebar huruf marka lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sesuai dengan jenis huruf dan sekurang-kurangnya 290 mm.
untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 km perjam atau lebih.
(2) Lebar huruf marka lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sesuai dengan jenis huruf dan sekurang-kurangnya 290 mm.
Arti dari marka Stop berwarna kuning ini adalah :
bahwa bus di larang untuk berhenti di dalam kotak berwarna kuning tersebut dengan durasi paling tidak seperempat hari ataupun bisa di perpanjang sampai dengan 24 jam dengan cara menghilangkan tanda waktu dari marka tersebut.
XIII. Marka Parkir dll akan saya jelaskan pada sesi update berikutnya